Pages

Subscribe:

December 23, 2014

PPN pada Jasa Impresariat dan Event Organizer

Event Organizer mengakomodasi seluruh tahapan sebuah event
Berikut saya ingin men-share sebuah artikel yang ditulis oleh: Muhammad Jufri yang dilansir dari website http://www.bppk.depkeu.go.id, mengenai beberapa hal yang mesti diketahui dari usaha Event Organizer atau Jasa Impresariat. Terima kasih kepada sang penulis artikel, Muhammad Jufri. Tulisan akan disampaikan dari sudut pandang penulis sendiri dan berikut artikelnya, semoga bermanfaat.

Terminologi Jasa Impresariat barangkali masih terasa asing di telinga kita yang kesehariannya berkutat dengan dunia perpajakan. Lain halnya bagi mereka yang menjadi peminat atau pelaku usaha kepariwisataan, pastinya sudah sangat familier dengan terminologi ini. Terkait perpajakan, tidak ada satu ketentuan pun yang mengatur tentang Jasa Impresariat ini. Apakah sebenarnya Jasa Impresariat itu dan bagaimana perlakuan Pajak Pertambahan Nilainya?


Pendahuluan
Tulisan ini diilhami dari pertanyaan kolega saya, seorang Account Representative pada salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang pernah mengikuti diklat di Pusdiklat Pajak. Kolega saya tersebut mempertanyakan apakah Jasa Impresariat dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini mengusik saya untuk mengulas lebih jauh terkait jasa impresariat. Apakah sebenarnya Jasa Impresariat itu ? dan apakah terhadap jasa tersebut dikenai PPN atas penyerahannya ?

Pengertian Jasa Impresariat
Terminologi Jasa Impresariat dapat ditemui dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1990 tentang Kepariwisataan. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Jasa Impresariat adalah salah satu jenis usaha pada sektor jasa pariwisata.
Dalam perkembangannya, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sebagai gantinya adalah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan. Dalam Undang-Undang ini, terminologi Jasa Impresariat menjadi hilang dan muncul terminologi baru yaitu Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi.
http://www.bppk.depkeu.go.id/images/file/puspa/2014/artikel/djufrijuli.jpg
Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010 tanggal 16 November 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010, terminologi Jasa Impresariat muncul kembali.
Dalam Peraturan Menteri tersebut ditegaskan bahwa bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi meliputi jenis usaha sebagai berikut :
  1. gelanggang olah raga;
  2. gelanggang seni;
  3. arena permainan;
  4. hiburan malam;
  5. panti pijat;
  6. taman rekreasi;
  7. karaoke; dan
  8. jasa impresariat/promotor.
Jasa Impresariat yang dimaksud dalam Peraturan Menteri tersebut adalah usaha pengurusan penyelenggaraan hiburan berupa mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikan artis dan/atau olahragawan Indonesia dan asing, serta melakukan pertunjukan yang diisi oleh artis dan/atau olahragawan yang bersangkutan.
Dari definisi tersebut di atas, jelas bahwa lingkup kegiatan usaha Jasa Impresariat adalah :
  • pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman dan olahragawan Indonesia yang melakukan pertunjukan di dalam dan atau di luar negeri, meliputi pengurusan dokumen perjalanan, akomodasi, transportasi, perijinan, tempat penyelenggaraan termasuk kegiatan promosi dan publikasi pertunjukan
  • pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman dan olahragawan asing yang melakukan pertunjukan di Indonesia, yang meliputi pengurusan dokumen perjalanan, akomodasi, transportasi, perijinan dan tempat penyelenggaraan, termasuk kegiatan promosi dan publikasi pertunjukan.
Istilah Jasa Impresariat barangkali masih terdengar asing di telinga kita. Kita lebih familier dengan istilah promotor. Walaupun sebenarnya kedua istilah tersebut maknanya sama.
Promotor tinju, promotor pertandingan sepak bola yang mendatangkan klub mancanegara, promotor konser musik yang mendatangkan aris kondang luar negeri adalah contoh-contoh jenis jasa yang tergolong ke dalam Jasa Impresariat.

Apa bedanya dengan Jasa Event Organizer
Jasa event organizer (EO) juga terasa akrab di telinga kita. Tugas utama pengusaha EO adalah membantu pelanggannya untuk dapat menyelenggarakan acara yang diinginkan, agar hasilnya lebih baik dari pada dikerjakan sendiri. Lingkup kegiatan EO meliputi pengorganisasian seluruh rangkaian acara, mulai dari kegiatan perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga monitoring dan evaluasi.

Sebenarnya kegiatan yang dilakukan oleh pengusaha Jasa Impresariat ataupun pengusaha EO secara umum sama, namun ada beberapa perbedaan mendasar, yaitu sebagai berikut :
http://www.bppk.depkeu.go.id/images/file/puspa/2014/artikel/djufrijulia.jpg
Untuk lebih jelasnya, di bawah ini saya gambarkan perbedaan kedua jasa tersebut dengan contoh pengusaha yang sama-sama mendatangkan artis dan membuat pertunjukan.
http://www.bppk.depkeu.go.id/images/file/puspa/2014/artikel/djufrijulib.jpg
Pada Gambar 1, digambarkan Pengusaha Jasa Impresariat mendatangkan artis, selanjutnya membuat pertunjukan dan penonton atau penikmat pertunjukkan akan membayar kepada pengusaha Jasa Impresariat sebagai imbalan atas jasa yang diserahkan oleh pengusaha Jasa Impresariat.
Pada Gambar2, Pengusaha EO mendatangkan artis atas permintaan kliennya, selanjutnya membuat pertunjukan. Atas jasa yang diserahkan, Pengusaha EO akan mendapat imbalan jasa dari kliennya, bukan dari penikmat pertunjukan.

Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Jasa impresariat
Dalam ketentuan perpajakan yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tidak ada satu ketentuan pun yang mengatur Jasa Impresariat. Hal ini berbeda dengan ketentuan terkait Jasa Event Organizer yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE - 11/PJ.53/2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Penyelenggara Kegiatan (Event Organizer), yang telah gamblang dinyatakan bahwa atas penyerahan atau pemanfaatan Jasa Event Organizer dikenai PPN.

Karena tidak diatur dan dijelaskan dalam ketentuan apapun, maka tak heran banyak timbul pertanyaan terhadap perlakuan PPN terhadap Jasa Impresariat tersebut. Tidak jarang para pelaksana di lapangan dalam hal ini Account Representatif, Fungsional Pemeriksa dan Penelaah Keberatan, mempersamakan kegiatan Jasa Impresariat ini dengan Jasa EO, sehingga atas kegiatan Jasa Impresariat tersebut dikenai PPN sebagaimana ketentuan terkait Jasa EO.

Padahal kalau kita cermati, kedua jenis usaha tersebut sangat berbeda. Dan sebenarnya terminologi Jasa Impresariat ini bukanlah terminologi baru, seyogyanya ada ketentuan yang mengatur dan menyebutkan tentang Jasa Impresariat secara jelas.

Ketentuan yang menyebutkan terminologi Jasa Impresariat hanya kita jumpai dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 321/PJ/2012 tanggal 31 Oktober 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan Klasifikasi Usaha Lapangan (KLU) Wajib Pajak yang bergerak dibidang usaha Jasa Impresariat menggunakan KLU 90004 dan 93191.
http://www.bppk.depkeu.go.id/images/file/puspa/2014/artikel/djufrijulic.jpg
Jika dilihat dari lingkup kegiatan usahanya, maka dipastikan bahwa Jasa Impresariat tergolong dalam Jasa Hiburan. Dan atas Jasa Hiburan ini ada ketentuan yang mengaturnya, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Dalam Undang-Undang ini khususnya yang termaktub dalam Pasal 4A ayat (3), menyebutkan bahwa jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
  1. jasa pelayanan kesehatan medis;
  2. jasa pelayanan sosial;
  3. jasa pengiriman surat dengan perangko;
  4. jasa keuangan;
  5. jasa asuransi;
  6. jasa keagamaan;
  7. jasa pendidikan;
  8. jasa kesenian dan hiburan;
  9. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
  10. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
  11. jasa tenaga kerja;
  12. jasa perhotelan;
  13. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
  14. Jasa penyediaan tempat parkir;
  15. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
  16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
  17. Jasa boga atau katering
Oleh karenanya atas kegiatan penyerahan atau pemanfaatan Jasa Impresariat tidak dikenai PPN, karena termasuk kegiatan jasa yang tidak dikenakan PPN, sebagaimana ketentuan Undang-Undang di atas.
Dasar Pemikiran mengapa atas kegiatan Jasa Impresariat tidak dikenai PPN adalah agar tidak terjadi pengenaan pajak ganda karena atas penyerahan atau pemanfaatan Jasa Impresariat tersebut sudah dikenai Pajak Hiburan yang pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penutup
Jasa Impresariat berbeda dengan Jasa EO. Perbedaan mendasar adalah dari bidang usahanya dan siapa pengguna jasanya. Dari sisi bidang usaha, Jasa Impresariat semata-mata Jasa di bidang hiburan, sementara Jasa EO, lebih luas cakupannya tidak hanya jasa hiburan namun mencakup jasa lainnya. Dari sisi penggunanya, Pengusaha Jasa Impresariat menyerahkan jasanya langsung kepada penikmat hiburan, sementara Jasa EO pengguna jasanya adalah klien, sebelum dinikmati oleh penikmat hiburan.
Jika dilihat dari lingkup kegiatan usahanya, maka dipastikan bahwa Jasa Impresariat tergolong dalam Jasa Hiburan. Maka atas penyerahan atau pemanfaatan Jasa Impresariat tidak dikenai PPN, karena termasuk kegiatan jasa yang tidak dikenakan PPN. Dasar pemikiran yang melandasi tidak dikenakan PPN adalah agar tidak agar tidak terjadi pengenaan pajak ganda karena atas penyerahan atau pemanfaatan Jasa Impresariat tersebut sudah dikenai Pajak Daerah.

Sumber: http://www.bppk.depkeu.go.id/publikasi/artikel/167-artikel-pajak/19562-apakah-jasa-impresariat-dikenai-ppn