Event Organizer mengakomodasi seluruh tahapan sebuah event |
Berikut saya ingin men-share sebuah artikel yang ditulis oleh: Muhammad Jufri yang dilansir dari website http://www.bppk.depkeu.go.id, mengenai beberapa hal yang mesti diketahui dari usaha Event Organizer atau Jasa Impresariat. Terima kasih kepada sang penulis artikel, Muhammad Jufri. Tulisan akan disampaikan dari sudut pandang penulis sendiri dan berikut artikelnya, semoga bermanfaat.
Terminologi
Jasa Impresariat barangkali masih terasa asing di telinga kita yang
kesehariannya berkutat dengan dunia perpajakan. Lain halnya bagi mereka
yang menjadi peminat atau pelaku usaha kepariwisataan, pastinya sudah
sangat familier dengan terminologi ini. Terkait perpajakan, tidak ada
satu ketentuan pun yang mengatur tentang Jasa Impresariat ini. Apakah
sebenarnya Jasa Impresariat itu dan bagaimana perlakuan Pajak
Pertambahan Nilainya?
Pendahuluan
Tulisan
ini diilhami dari pertanyaan kolega saya, seorang Account
Representative pada salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang pernah
mengikuti diklat di Pusdiklat Pajak. Kolega saya tersebut mempertanyakan
apakah Jasa Impresariat dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini
mengusik saya untuk mengulas lebih jauh terkait jasa impresariat. Apakah
sebenarnya Jasa Impresariat itu ? dan apakah terhadap jasa tersebut
dikenai PPN atas penyerahannya ?
Pengertian Jasa Impresariat
Terminologi
Jasa Impresariat dapat ditemui dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1990
tentang Kepariwisataan. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa
Jasa Impresariat adalah salah satu jenis usaha pada sektor jasa
pariwisata.
Dalam
perkembangannya, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 ini dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku. Sebagai gantinya adalah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan. Dalam Undang-Undang ini,
terminologi Jasa Impresariat menjadi hilang dan muncul terminologi baru
yaitu Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi.
Selanjutnya
dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.91/HK.501/MKP/2010 tanggal 16 November 2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, sebagai
peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010, terminologi
Jasa Impresariat muncul kembali.
Dalam
Peraturan Menteri tersebut ditegaskan bahwa bidang usaha
penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi meliputi jenis usaha
sebagai berikut :
- gelanggang olah raga;
- gelanggang seni;
- arena permainan;
- hiburan malam;
- panti pijat;
- taman rekreasi;
- karaoke; dan
- jasa impresariat/promotor.
Jasa
Impresariat yang dimaksud dalam Peraturan Menteri tersebut adalah usaha
pengurusan penyelenggaraan hiburan berupa mendatangkan, mengirimkan
maupun mengembalikan artis dan/atau olahragawan Indonesia dan asing,
serta melakukan pertunjukan yang diisi oleh artis dan/atau olahragawan
yang bersangkutan.
Dari definisi tersebut di atas, jelas bahwa lingkup kegiatan usaha Jasa Impresariat adalah :
- pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman dan olahragawan Indonesia yang melakukan pertunjukan di dalam dan atau di luar negeri, meliputi pengurusan dokumen perjalanan, akomodasi, transportasi, perijinan, tempat penyelenggaraan termasuk kegiatan promosi dan publikasi pertunjukan
- pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman dan olahragawan asing yang melakukan pertunjukan di Indonesia, yang meliputi pengurusan dokumen perjalanan, akomodasi, transportasi, perijinan dan tempat penyelenggaraan, termasuk kegiatan promosi dan publikasi pertunjukan.
Istilah
Jasa Impresariat barangkali masih terdengar asing di telinga kita. Kita
lebih familier dengan istilah promotor. Walaupun sebenarnya kedua
istilah tersebut maknanya sama.
Promotor
tinju, promotor pertandingan sepak bola yang mendatangkan klub
mancanegara, promotor konser musik yang mendatangkan aris kondang luar
negeri adalah contoh-contoh jenis jasa yang tergolong ke dalam Jasa
Impresariat.
Apa bedanya dengan Jasa Event Organizer
Jasa event organizer
(EO) juga terasa akrab di telinga kita. Tugas utama pengusaha EO adalah
membantu pelanggannya untuk dapat menyelenggarakan acara yang
diinginkan, agar hasilnya lebih baik dari pada dikerjakan sendiri.
Lingkup kegiatan EO meliputi pengorganisasian seluruh rangkaian acara,
mulai dari kegiatan perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga
monitoring dan evaluasi.
Sebenarnya
kegiatan yang dilakukan oleh pengusaha Jasa Impresariat ataupun
pengusaha EO secara umum sama, namun ada beberapa perbedaan mendasar,
yaitu sebagai berikut :
Untuk
lebih jelasnya, di bawah ini saya gambarkan perbedaan kedua jasa
tersebut dengan contoh pengusaha yang sama-sama mendatangkan artis dan
membuat pertunjukan.
Pada
Gambar 1, digambarkan Pengusaha Jasa Impresariat mendatangkan artis,
selanjutnya membuat pertunjukan dan penonton atau penikmat pertunjukkan
akan membayar kepada pengusaha Jasa Impresariat sebagai imbalan atas
jasa yang diserahkan oleh pengusaha Jasa Impresariat.
Pada
Gambar2, Pengusaha EO mendatangkan artis atas permintaan kliennya,
selanjutnya membuat pertunjukan. Atas jasa yang diserahkan, Pengusaha EO
akan mendapat imbalan jasa dari kliennya, bukan dari penikmat
pertunjukan.
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Jasa impresariat
Dalam
ketentuan perpajakan yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tidak
ada satu ketentuan pun yang mengatur Jasa Impresariat. Hal ini berbeda
dengan ketentuan terkait Jasa Event Organizer yang diatur dalam Surat
Edaran Direktur Jenderal Nomor SE - 11/PJ.53/2003 tentang Perlakuan
Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Penyelenggara Kegiatan (Event Organizer), yang telah gamblang dinyatakan bahwa atas penyerahan atau pemanfaatan Jasa Event Organizer dikenai PPN.
Karena
tidak diatur dan dijelaskan dalam ketentuan apapun, maka tak heran
banyak timbul pertanyaan terhadap perlakuan PPN terhadap Jasa
Impresariat tersebut. Tidak jarang para pelaksana di lapangan dalam hal
ini Account Representatif, Fungsional Pemeriksa dan Penelaah Keberatan,
mempersamakan kegiatan Jasa Impresariat ini dengan Jasa EO, sehingga
atas kegiatan Jasa Impresariat tersebut dikenai PPN sebagaimana
ketentuan terkait Jasa EO.
Padahal
kalau kita cermati, kedua jenis usaha tersebut sangat berbeda. Dan
sebenarnya terminologi Jasa Impresariat ini bukanlah terminologi baru,
seyogyanya ada ketentuan yang mengatur dan menyebutkan tentang Jasa
Impresariat secara jelas.
Ketentuan
yang menyebutkan terminologi Jasa Impresariat hanya kita jumpai dalam
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 321/PJ/2012 tanggal 31
Oktober 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak.
Dalam
ketentuan tersebut disebutkan Klasifikasi Usaha Lapangan (KLU) Wajib
Pajak yang bergerak dibidang usaha Jasa Impresariat menggunakan KLU
90004 dan 93191.
Jika
dilihat dari lingkup kegiatan usahanya, maka dipastikan bahwa Jasa
Impresariat tergolong dalam Jasa Hiburan. Dan atas Jasa Hiburan ini ada
ketentuan yang mengaturnya, yaitu Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah.
Dalam Undang-Undang ini khususnya yang termaktub dalam Pasal
4A ayat (3), menyebutkan bahwa jenis jasa yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai
berikut:
- jasa pelayanan kesehatan medis;
- jasa pelayanan sosial;
- jasa pengiriman surat dengan perangko;
- jasa keuangan;
- jasa asuransi;
- jasa keagamaan;
- jasa pendidikan;
- jasa kesenian dan hiburan;
- jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
- jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
- jasa tenaga kerja;
- jasa perhotelan;
- jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
- Jasa penyediaan tempat parkir;
- Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
- Jasa boga atau katering
Oleh
karenanya atas kegiatan penyerahan atau pemanfaatan Jasa Impresariat
tidak dikenai PPN, karena termasuk kegiatan jasa yang tidak dikenakan
PPN, sebagaimana ketentuan Undang-Undang di atas.
Dasar
Pemikiran mengapa atas kegiatan Jasa Impresariat tidak dikenai PPN
adalah agar tidak terjadi pengenaan pajak ganda karena atas penyerahan
atau pemanfaatan Jasa Impresariat tersebut sudah dikenai Pajak Hiburan
yang pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah, sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
Penutup
Jasa
Impresariat berbeda dengan Jasa EO. Perbedaan mendasar adalah dari
bidang usahanya dan siapa pengguna jasanya. Dari sisi bidang usaha, Jasa
Impresariat semata-mata Jasa di bidang hiburan, sementara Jasa EO,
lebih luas cakupannya tidak hanya jasa hiburan namun mencakup jasa
lainnya. Dari sisi penggunanya, Pengusaha Jasa Impresariat menyerahkan
jasanya langsung kepada penikmat hiburan, sementara Jasa EO pengguna
jasanya adalah klien, sebelum dinikmati oleh penikmat hiburan.
Jika
dilihat dari lingkup kegiatan usahanya, maka dipastikan bahwa Jasa
Impresariat tergolong dalam Jasa Hiburan. Maka atas penyerahan atau
pemanfaatan Jasa Impresariat tidak dikenai PPN, karena termasuk kegiatan
jasa yang tidak dikenakan PPN. Dasar pemikiran yang melandasi tidak
dikenakan PPN adalah agar tidak agar tidak terjadi pengenaan pajak ganda
karena atas penyerahan atau pemanfaatan Jasa Impresariat tersebut sudah
dikenai Pajak Daerah.
Sumber: http://www.bppk.depkeu.go.id/publikasi/artikel/167-artikel-pajak/19562-apakah-jasa-impresariat-dikenai-ppn